Pajak Saham: Tarif, Cara Pelaporan, dan Contoh Perhitungan

Meskipun saham tidak termasuk dalam kategori objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini tidak berarti bahwa transaksi saham tidak melibatkan pajak sama sekali. Aturan mengenai pajak saham yang tidak tunduk pada PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pasal 4A UU PPN secara eksplisit mencantumkan barang-barang yang terkecuali dari PPN, dan saham merupakan salah satu di antaranya.

Akan tetapi, penting untuk memahami bahwa pajak pada saham dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang terkait dengan layanan pialang. Layanan pialang (broker) dibebankan pajak penjualan saham karena bukan bagian dari kategori jasa yang tidak tunduk pada PPN. Sebaliknya, layanan broker ini masuk dalam jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengharuskan pembayaran PPN.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu atau entitas yang memenuhi syarat dan menerima atau memperoleh penghasilan dianggap sebagai wajib pajak (WP). Dalam hal ini, WP harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.

Bagi investor di pasar modal, penting untuk melaporkan pajak atas saham yang mereka miliki dan jumlah investasi mereka. Meskipun pajak atas investasi ini dianggap sebagai pajak final dan telah dipotong pada saat pencairan saham, masih merupakan kewajiban untuk melaporkannya.

Oleh karena itu, baik perusahaan sekuritas yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun investor dalam saham harus membayar pajak yang sesuai dengan peraturan.

Definisi Pajak Saham

Secara sederhana, pajak saham adalah bentuk pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham atau keuntungan yang diperoleh dari investasi di pasar saham. Ketika seseorang atau entitas menjual saham, mereka dapat dikenakan pajak atas transaksi tersebut atau atas keuntungan yang dihasilkan dari selisih harga jual dan harga beli saham.

Pajak saham hanya berlaku dalam transaksi penjualan, dan tidak berlaku dalam transaksi pembelian. Selain itu, pajak juga dapat dikenakan ketika investor menerima dividen, yang merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham dan biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan bagi penerima dividen.

Ketentuan Hukum

Peraturan hukum yang mengatur pajak saham di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan dan undang-undang, seperti Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan lainnya ada dalam UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, peraturan lebih detail juga disampaikan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994, yang diperbarui menjadi PP No. 14 Tahun 1997 terkait Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Pelaksanaan pungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur jelas oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan pemungutan PPh dengan sifat final. Dengan kata lain, pajak yang dibebankan pada transaksi penjualan saham dicatat sebagai pajak final dan bukan objek pemotongan atau pelaporan lebih lanjut.

Tarif Pajak Saham dan Ketentuannya

Tarif PPh Final diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP No. 14 Tahun 1997. Pemotongan PPh Final terkait penjualan saham dieksekusi berdasarkan ketentuan teknis yang disampaikan dalam Pasal 4 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 282 Tahun 1997. Pemotongan PPh terkait pendapatan yang berasal dari dividen mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh.

Poin penting yang harus diperhatikan dalam tiga ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PPh Final atas transaksi penjualan saham yaitu sebesar 0,1% dari total nilai transaksi sebelum dikurangi biaya, terlepas apakah penjualan saham tersebut menghasilkan keuntungan (profit) atau kerugian (loss).
  2. Pemotongan PPh Final atas transaksi penjualan saham dieksekusi oleh penyelenggara bursa efek melalui PPE (perantara pedagang efek) saat transaksi diselesaikan.
  3. Investor memiliki kewajiban perpajakan jika menerima dividen. Pajak dividen merupakan jenis PPh dengan ketentuan tarif sebesar 10% dari total penghasilan bruto.

Ketentuan Pelaporan Pajak Saham

Dalam hal pelaporan pajak, pendapatan dari perdagangan saham tidak memengaruhi jenis formulir SPT yang harus dilaporkan oleh investor. Semua ini diatur dan disampaikan secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.

Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan, dan yang terakhir adalah dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa formulir SPT Tahunan 1770S diaplikasikan sebagai pelaporan pendapatan yang dikenai PPh final atau nonfinal.

Perlu diperhatikan bahwa formulir ini hanya ditujukan untuk wajib pajak atau investor yang tidak memiliki pendapatan dari bisnis atau freelance, serta pendapatan dari luar negeri. Jika investor memiliki penmasukan dari usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan dari luar negeri, investor harus menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Saham

Dalam menghitung dan melaporkan pajak saham, langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis pajak yang berlaku. Jenis pajak yang umum pada saham termasuk Pajak Penghasilan atas Transaksi Saham (Capital Gains Tax), Pajak Dividen, dan Pajak kepemilikan saham.

Berikut adalah cara menghitung dan melaporkan pajak saham berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Penggunaan Formulir SPT 1770-III

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770-III dipakai oleh WP orang pribadi untuk melaporkan pendapatan yang dibebankan pajak final dan/atau bersifat final, mencakup pendapatan bukan objek pajak, dan pendapatan suami/istri yang dibebankan pajak secara terpisah.

2. Melaporkan Total Penjualan Saham selama Tahun Berjalan

Pelaporan total penjualan saham secara keseluruhan selama tahun berjalan yaitu pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek.” Sementara itu, tarif pajak final terkait transaksi penjualan saham dibebankan sebesar 0,1% dari jumlah bruto transaksi penjualan saham.

3. Melaporkan Total Dividen

Total dividen yang diterima selama tahun berjalan dilaporkan pada kolom “Dividen.” Tarif pajak atas dividen adalah 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

4. Menggunakan Formulir 1770-IV

Formulir 1770-IV digunakan untuk melaporkan jumlah kepemilikan saham berdasarkan nilai pasar pada akhir tahun, yang dilaporkan pada kolom “Harta Pada Akhir Tahun.”

Contoh Perhitungan dan Pelaporan Pajak Saham

Misalnya, jika seorang investor menginvestasikan Rp 50 juta pada awal tahun dan nilai portofolionya tumbuh 20% pada akhir tahun, nilai pasar kepemilikan saham yang dilaporkan adalah Rp60 juta.

Dengan memahami secara rinci peraturan dan prosedur terkait pajak saham, investor dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari masalah perpajakan di masa depan.

Pertanyaan Umum tentang Pajak Saham dan Jawabannya

  • Berapa tarif pajak penjualan saham orang pribadi? Orang pribadi yang menjual saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Tarif ini berlaku bagi investor domestik yang menjual saham.
  • Berapa tarif pajak penjualan saham perusahaan tertutup? Untuk penjualan saham perusahaan tertutup (perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Efek), tarif pajak bisa berbeda. Biasanya dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai penjualan saham, namun jika terjadi pengalihan saham pada perusahaan tertentu, tarif pajaknya dapat diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Pajak saham berapa persen? Secara umum, tarif pajak untuk penjualan saham di Indonesia adalah 0,1% dari nilai transaksi. Namun, jika saham yang dijual berasal dari pendiri perusahaan, tarif pajaknya adalah 0,5%.
  • Berapa tarif pajak penjualan saham di Bursa Efek? Transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi, yang dibayarkan secara otomatis saat transaksi terjadi.
  • Berapa pajak penjualan saham luar negeri? Investor Indonesia yang berinvestasi di saham luar negeri tetap dikenakan pajak atas keuntungannya di Indonesia. Dividen atau keuntungan dari penjualan saham di luar negeri dikenakan PPh dengan tarif 20% dari penghasilan bruto, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal investasi yang memungkinkan tarif lebih rendah.
  • Berapa pajak penjualan saham non bursa? Penjualan saham di luar bursa atau di pasar sekunder memiliki ketentuan tersendiri. Biasanya tarif PPh untuk penjualan saham non bursa adalah 0,1% dari nilai transaksi. Namun, mekanisme pembayaran dan pelaporannya berbeda dengan yang diatur di bursa resmi.
  • Bagaimana jika tidak lapor SPT saham? Jika seorang investor tidak melaporkan penghasilan dari penjualan saham di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda atau bunga pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban melapor tetap ada meskipun PPh final sudah dibayar.
  • Bagaimana cara lapor Pajak Saham? Untuk melaporkan pajak dari transaksi saham, investor perlu mencatat penghasilan dan pajak yang sudah dibayar melalui mekanisme final. Penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan melalui e-filing atau manual. Pajak yang sudah dipotong oleh broker saat transaksi tidak perlu dibayarkan ulang, namun tetap harus dicantumkan dalam SPT.
Scroll to Top