Dalam upaya untuk melibatkan lebih banyak individu dalam dunia investasi, pelaku pasar telah menciptakan berbagai cara inovatif. Salah satunya adalah kemudahan bagi investor untuk membeli saham saat awal penawaran, yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO), yang kini telah tersedia dalam bentuk elektronik.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenalkan layanan pembelian saham IPO secara elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-IPO. Ini adalah hasil dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.
Pengertian e-IPO
Secara umum, e-IPO adalah singkatan dari Electronic Indonesia Public Offering, yang merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung penawaran saham perdana kepada publik.
Melalui e-IPO, calon investor memiliki akses mudah ke berbagai informasi terkait perusahaan yang akan meluncurkan IPO, termasuk informasi tentang harga saham, jangka waktu penawaran, dan prospektus perusahaan.
Selain itu, investor juga dapat melihat daftar perusahaan yang akan melakukan IPO sejak tahap awal, yang disebut sebagai bookbuilding.
Dalam literatur keuangan, e-IPO juga memungkinkan calon investor untuk mengungkapkan minat mereka dalam saham IPO selama tahap bookbuilding. Mereka dapat menentukan harga final dan menyiapkan dana untuk berinvestasi saat penawaran umum dilakukan.
Setelah penawaran umum selesai, pesanan dari investor akan dialokasikan sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting untuk dicatat bahwa sistem e-IPO tidak terbatas hanya pada saham IPO, tetapi juga berlaku untuk instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan di pasar modal. E-IPO diharapkan memberikan manfaat besar bagi investor dan emiten, terutama dalam hal efisiensi, efektivitas, dan transparansi penawaran umum di pasar modal.
Karena proses penawaran ini dilakukan secara digital, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penawaran umum, tanpa adanya batasan fisik. Informasi terkait dengan proses ini dapat diakses melalui situs web resmi e-IPO di e-ipo.co.id.
Namun, perlu diingat bahwa untuk berpartisipasi, calon investor harus memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) dan rekening efek di salah satu sekuritas atau perusahaan efek.
Manfaat e-IPO
Berikut adalah beberapa manfaat e-IPO yang patut diperhatikan:
- Akses yang Lebih Luas: Berbeda dengan sistem IPO konvensional yang memiliki akses terbatas, e-IPO memberikan akses yang lebih luas dan mudah dijangkau oleh investor ritel yang ingin berpartisipasi dalam pasar perdana.
- Kesempatan yang Lebih Banyak: Akses yang lebih luas melibatkan lebih banyak investor ritel dalam penawaran umum, sehingga kesempatan untuk memperoleh alokasi saham perdana juga semakin besar.
- Kesetaraan Kesempatan: Dengan cakupan e-IPO yang lebih luas, partisipasi Perusahaan Efek sebagai agen penjual juga semakin besar, memberikan semua investor kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penawaran umum.
Tahapan dalam Pembelian Saham e-IPO
Ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh investor untuk berpartisipasi dalam pembelian saham saat e-IPO:
- Registrasi: Investor harus mendaftar dengan menyediakan alamat email, memilih jenis investor (individu atau institusi), dan memberikan data lain yang diminta. Setelah itu, investor akan menerima kode OTP melalui email untuk autentikasi.
- Verifikasi oleh Broker: Investor dapat memilih broker atau sekuritas yang sesuai dan memilih opsi Single Investor Identification (SID)/Sub Rekening Efek (SRE) jika sudah memiliki. Bagi yang belum memiliki SID/SRE, mereka dapat membuatnya dengan opsi ‘baru’. SID adalah nomor identitas investor yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sedangkan SRE adalah rekening efek untuk menyimpan portofolio saham.
- Submit Pesanan: Setelah login ke akun e-IPO, investor dapat melihat daftar perusahaan yang sedang melakukan IPO. Mereka dapat memilih saham yang ingin dipesan dan mengisi formulir pemesanan sebelum mengirimkan pesanan dengan kode OTP.
- Siapkan Dana di Rekening Dana Nasabah (RDN): Investor harus memastikan dana yang cukup tersedia di RDN sebelum penawaran umum dimulai.
- Cek Status Penerimaan: Investor dapat melihat status penjatahan saham IPO yang dipesan melalui menu ‘History’. Status ‘Allotted’ menunjukkan berhasilnya penjatahan, sedangkan ‘Allotted with Scale Back’ menunjukkan penjatahan dengan jumlah yang lebih rendah. Status ‘Not Allotted’ menunjukkan ketidakberhasilan dalam penjatahan, sementara ‘Not Carried Over’ menunjukkan bahwa pesanan tidak diproses untuk penjatahan.
Simpulan
E-IPO adalah platform digital yang memudahkan investor dalam berpartisipasi dalam penawaran saham perdana secara elektronik.
Tahap-tahapnya melibatkan registrasi, verifikasi oleh broker, submit pesanan, menyiapkan dana, dan cek status penerimaan. E-IPO merupakan langkah positif menuju inklusi keuangan yang lebih luas di pasar modal.
Melalui e-IPO, investasi di pasar modal menjadi lebih mudah, efisien, dan terbuka bagi semua individu yang berminat. Ini adalah langkah positif menuju inklusi keuangan yang lebih luas di dunia investasi.