Pengertian Bank Syariah: Fungsi, Tujuan, Prinsip, Contoh Produk

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, potensi perbankan syariah di Indonesia sangat besar. Itulah alasan kenapa materi bank syariah ini sangat penting dan menarik untuk dipelajari sehingga kamu juga memiliki wawasan yang luas tentang perbankan syariah.

Pada artikel ini, kamu akan diberikan penjelasan lengkap, mulai dari pengertian bank syariah, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk, hingga daftar bank syariah di Indonesia.

Baca juga: 5 Produk Investasi Syariah Terbaik untuk Pemula

Apa yang Dimaksud Bank Syariah?

Bank Syariah

Definisi bank syariah telah banyak diungkapkan termasuk menurut para ahli dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup di dalamnya kelembagaan, kegiatan usaha/bisnis, serta cara & proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Kemudian, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah suatu bank yang menjalankan kegiatan usaha (bisnis) berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Jenis Bank Syariah

Berdasarkan pengertian bank syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, diketahui bahwa bank syariah terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

  1. Bank Umum Syariah (BUS), yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Jadi, dari dua jenis bank syariah tersebut dapat dilihat perbedaannya yang terletak pada penyediaan jasa lalu lintas pembayaran di mana BUS menyediakannya sedangkan BPRS tidak.

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bank syariah dari segi jenisnya terdiri dari BUS dan BPRS. Sedangkan berdasarkan kegiatan usaha (bisnis), bank syariah dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

#1. Bank Umum Syariah (BUS)

Setelah memahami pengertian Bank Umum Syariah (BUS), lalu apa saja kegiatan usaha yang dilakukan BUS? Singkatnya, semua kegiatan usaha Bank Umum Syariah harus berlandaskan Prinsip Syariah. Untuk lebih detail, berikut penjabarannya.

  1. Menghimpun dana dalam bentuk:
  • Simpanan (Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya).
  • Investasi (Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya).
  1. Menyalurkan dana dalam bentuk:
  • Pembiayaan bagi hasil (berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya).
  • Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya.
  • Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya.
  • Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah (berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya).
  1. Melakukan pengambilalihan utang (berdasarkan Akad hawalah atau Akad lainnya).
  2. Melakukan bisnis kartu debit dan/atau kartu pembiayaan.
  3. Membeli, menjual, atau menjamin sendiri atas risiko surat berharga dari pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (real) berdasarkan Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah.
  4. Membeli surat berharga (efek) berdasarkan Prinsip Syariah baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia (BI).
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga (efek) dan melakukan perhitungan dengan pihak dan/atau antarpihak ketiga.
  6. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain dengan Akad tertentu.
  7. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga (efek).
  8. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah.
  9. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat dengan memakai Akad wakalah.
  10. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi.
  11. Melakukan aktivitas lainnya yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang menggunakan Prinsip Syariah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

#2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Sebelumnya telah dijelaskan terkait pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selanjutnya, apa saja yang menjadi kegiatan usaha BPRS? Berikut penjelasannya.

  1. Menghimpun dana dalam bentuk:
  • Simpanan (Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lainnya).
  • Investasi (Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lainnya).
  1. Menyalurkan dana dalam bentuk:
  • Pembiayaan bagi hasil dengan Akad mudharabah atau Akad musyarakah.
  • Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, atau istishna’.
  • Pembiayaan dengan Akad qardh.
  • Pembiayaan penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dengan menggunakan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
  • Pengambilalihan utang dengan Akad hawalah.
  1. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan sesuai Akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi sesuai Akad mudharabah dan/atau Akad lain.
  2. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah via rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang ada di Bank Umum Syariah (BUS), Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  3. Menyediakan produk dan/atau melakukan bisnis Bank Syariah lainnya yang berlandaskan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dan persetujuan Bank Indonesia (BI).

#3. Unit Usaha Syariah (UUS)

Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, juga dikenal Unit Usaha Syariah (UUS). Menurut UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, pengertian Unit Usaha Syariah atau UUS adalah suatu unit kerja dari kantor pusat (head office) Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor (unit) yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang (branch office) dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu (KCP) syariah dan/atau unit syariah. Lalu, apa saja kegiatan usaha Unit Usaha Syariah (UUS)?

  1. Menghimpun dana dalam bentuk:
  • Simpanan (Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya).
  • Investasi (Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya).
  1. Menyalurkan dana dalam bentuk:
  • Pembiayaan bagi hasil (berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya).
  • Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya.
  • Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya.
  • Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah (berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya).
  1. Melakukan pengambilalihan utang dengan menggunakan Akad hawalah atau Akad lain.
  2. Melakukan kegiatan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan.
  3. Membeli dan menjual surat berharga (efek) pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (real) sesuai Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah.
  4. Membeli surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang berlandaskan Prinsip Syariah.
  5. Menerima pembayaran (payment) dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan bersama dengan pihak ketiga dan/atau antarpihak ketiga yang berdasarkan Prinsip Syariah.

Fungsi Bank Syariah

Apa fungsi bank syariah? Masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 4, Bank Syariah (BUS dan BPRS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Wajib menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Dapat menjalankan fungsi sosial yang disalurkan dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima uang/dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lain, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang serta menyalurkannya kepada nazhir atau pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  4. Pelaksanaan fungsi sosial seperti yang tertera pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Bank Syariah

Setelah memahami fungsinya, lalu apa tujuan bank syariah? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 3, perbankan syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional (negara) untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat (rakyat).

Prinsip Bank Syariah

Sebenarnya prinsip bank syariah hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Ya, bank syariah pasti menggunakan Prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 1, yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah suatu prinsip hukum Islam dalam aktivitas perbankan, dengan berlandaskan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Contoh Produk Bank Syariah

Pada awalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pengusaha Muslim untuk membentuk bank syariah di Indonesia, tepatnya pada 1991. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat, sehingga Bank Muamalat dijadikan sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, dan melakukan kegiatan operasional pada 1 Mei 1992. Dengan perkembangan zaman, produk bank syariah hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Setidaknya, ada tiga jenis produk utama bank syariah, yaitu:

  1. Penghimpunan Dana:
  • Simpanan (Wadiah), seperti Giro (Yad Dhamanah) dan Tabungan
  • Investasi (Mudharabah), seperti Tabungan dan Deposito
  1. Penyaluran Dana:
  • Equity Financing: Kerja Sama Sistem Bagi Hasil dengan akad:
  • Mudharabah: penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk bisnis tertentu, dengan sistem perjanjian Muthlaqah (Tidak Bersyarat) dan Muqayyadah (Bersyarat)
  • Musyarakah: usaha kemitraan dari dua pihak atau lebih
  • Debt Financing: Kerja Sama Sistem Jual Beli dengan akad:
  • Murabahah: antar bank dengan nasabah
  • Salam: barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari
  • Istishna: barang pesanan dengan spesifikasi tertentu
  1. Layanan Jasa Perbankan:
  • Wakalah: melibatkan pemberi kuasa dengan penerima kuasa, seperti: transfer uang, penagihan utang melalui kliring atau inkaso (cek, giro, wesel, dan lainnya)
  • Kafalah: pemberian jaminan kepada penerima jaminan di mana penjamin bertanggung jawab sepenuhnya kepada penerima jaminan
  • Hawalah: pengalihan utang dari suatu pihak ke pihak lain yang menanggungnya
  • Rahn: penyerahan barang (aset) dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk utang
  • Qardh: akad pinjaman kepada nasabah yang kemudian bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu yang disepakati
  • Sharf: terkait transaksi jual beli valuta asing (valas) dengan kesepakatan harga tertentu

Contoh Bank Syariah

Ada banyak sekali bank syariah di Indonesia, baik bank syariah yang berstatus perusahaan privat (tertutup) maupun bank syariah yang berstatus perusahaan terbuka (tbk) atau go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nah, contoh bank syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • PT Bank Muamalat Tbk
  • PT Bank BRI Syariah Tbk
  • PT Bank BTPN Syariah Tbk
  • PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
  • PT Bank BCA Syariah
  • PT Bank Syariah Mandiri
  • PT Bank BNI Syariah
  • PT Bank Mega Syariah
  • PT Bank Syariah Bukopin
  • PT Bank BJB Syariah

Semua Hal Penting tentang Bank Syariah

Bank syariah adalah institusi keuangan yang selalu beorientasi pada prinsip-prinsip syariat Islam. Ini berarti bahwa bank syariah berusaha untuk mematuhi hukum Islam dalam semua aspek bisnisnya, termasuk dalam penghimpunan dana, penyediaan pinjaman, dan investasi. Berikut adalah poin-poin penting tentang bank syariah:

1. Prinsip Syariah

Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi berlebihan (gharar), investasi dalam bisnis haram, dan praktik-praktik yang tidak etis.

2. Larangan Riba

Salah satu prinsip utama bank syariah adalah larangan riba. Bank syariah tidak memberikan atau menerima bunga pada pinjaman atau simpanan. Sebaliknya, mereka berbagi risiko dan keuntungan dengan nasabah.

3. Bagi Hasil (Mudarabah)

Bank syariah menggunakan konsep bagi hasil dalam transaksi keuangan mereka. Misalnya, dalam pembiayaan, bank dan nasabah berbagi keuntungan dan kerugian dari proyek bersama.

4. Pembiayaan Syariah

Bank syariah menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah (pembiayaan jual beli), ijarah (sewa), dan musharakah (investasi bersama).

5. Auditor Syariah

Bank syariah biasanya memiliki auditor syariah atau dewan pengawas syariah yang bertugas memastikan bahwa semua operasi dan produk mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

6. Kepatuhan Syariah

Bank syariah diwajibkan untuk menjalani audit dan pemantauan secara berkala oleh badan pengawas syariah untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah.

7. Pembiayaan Mikro dan Kecil

Bank syariah sering berfokus pada pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pembiayaan sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

8. Diversifikasi Portofolio

Bank syariah dapat berinvestasi dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk properti, infrastruktur, energi, dan sektor keuangan, dengan memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan prinsip syariah.

9. Inklusivitas Keuangan

Bank syariah sering berperan dalam mempromosikan inklusivitas keuangan dengan memberikan akses kepada mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional.

10. Pendidikan Keuangan

Bank syariah sering mengadakan program pendidikan keuangan dan kesadaran syariah untuk mengedukasi masyarakat tentang prinsip-prinsip keuangan Islam.

11. Pasar Modal Syariah

Beberapa bank syariah juga beroperasi di pasar modal syariah, menawarkan produk seperti obligasi syariah dan dana investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

12. Kesejahteraan Sosial

Bank syariah dapat mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial dan amal sesuai dengan prinsip syariah.

Simpulan

Itulah materi atau penjelasan lengkap tentang apa itu bank syariah, mulai dari pengertian bank syariah, jenis-jenis bank syariah, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk/instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Semoga informasi tentang bank syariah ini bisa menambah wawasan dan menjadi referensi. Jika bermanfaat, mohon share artikel ini, ya. Terima kasih.

Scroll to Top