IHSG Sesi 1 Berakhir di Zona Hijau, Ini Penopang Kenaikannya

Gambar IHSG

(Invesnesia) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu mempertahankan posisi di zona hijau pada perdagangan sesi satu Rabu (3/3/21) dengan kenaikan 11,4 poin atau di level 6.370, ditopang oleh berbagai sentimen positif.

Pergerakan IHSG sesi satu tidak berjalan mulus, sempat dibuka menguat pada awal perdagangan, berselang beberapa menit IHSG dibanting dan mencicipi zona merah. Hal itu tidak terlepas dari aksi jual bersih (net sell) yang dilakukan asing. Selepas pukul 10.00 WIB, asing tampak membalikkan keadaan dengan melakukan aksi beli bersih (net buy) sehingga mempertahankan posisi IHSG di zona positif.

Tercatat, total net buy asing sesi satu perdagangan yaitu Rp 89 miliar pada pasar reguler. Saham yang paling banyak dikoleksi asing yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 47,6 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 29,2 miliar, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 29,1 miliar, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 22,1 miliar.

Keberadaan IHSG di zona hijau tidak terlepas dari beberapa sentimen positif, seperti adanya relaksasi pembebasan PPh atas dividen yang tertuang dalam putusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan/PPh, Pajak Pertambahan Nilai/PPn, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, serta down payment (DP) untuk kredit kendaraan juga menjadi penopang kenaikan IHSG hari ini pada sesi satu perdagangan.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, menegaskan bahwa kebijakan DP 0% telah melalui pertimbangan yang matang dengan melakukan prinsip kehati-hatian serta pertimbangan kondisi perekonomiaan saat ini. Misalnya dengan mempertimbangkan rasio Non Performing Loan (NPL) perbankan dan Non Performing Financing (NPF) lembaga pembiayaan.

Pengaturan terkait persyaratan rasio NPL dan NPF yaitu:

  • Rasio NPL dan NPF dengan total kredit dan pembiayaan secara bruto < 5%; dan
  • Rasio NPL dan NPF dari KP/PP secara bruto < 5%.

Persyaratan NPL dan NPF tersebut wajib dipenuhi sebagai syarat untuk menerapkan DP 0% dalam pembelian rumah dengan semua tipe: rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rokan.

Leave a Comment

Scroll to Top